Berita

Sebanyak 232 Kades se-Kabupaten Batang menerima SK Perpanjangan masa jabatan di Pendopo Kantor Bupati, Kamis (13/6)/Istimewa

Nusantara

Jabatan 232 Kades di Batang Resmi Diperpanjang, 2 Ditunda

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masa jabatan 232 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi diperpanjang 2 tahun. Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ratusan Kades itu dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (13/6).

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menyebut, jumlah desa di Kabupaten Batang mencapai 239 desa. Ada 5 desa yang tidak masuk perpanjangan. Sebab 5 desa saat ini dipimpin Penjabat (Pj) kades.

"Ada dua Kades yang kita tunda perpanjangannya karena masih ada prosedur administrasi yang kita laksanakan," kata Rusmanto dalam sambutan, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (13/6).


Sebelumnya, masa jabatan kepala desa mencapai 6 tahun. Kini, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 2/2024 tentang Desa, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

Adapun Kades yang mendapatkan perpanjangan terdiri atas Kades periode jabatan 2019-2025 berjumlah 198 orang, masa jabatan 2022-2028 sebanyak 32 Kades, dan masa jabatan 2023-2029 sebanyak 3 Kades.

Usai menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis di Pendopo Pemkab, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengingatkan para Kades untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan program dan kegiatan.

"Ajak masyarakat berembuk, minta saran dan masukan dari para tokoh desa, serta libatkan RT sebagai kepanjangan tangan dari kepala desa," ucapnya.

Lani juga menyoroti masalah kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Batang. Di mana Kabupaten Batang masih memiliki 0,39 persen warga yang miskin ekstrem.

"Saya titipkan kepada Bapak Ibu semua untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini. Tahun 2024 Indonesia harus sudah zero kemiskinan ekstrem," pintanya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya