Berita

Sebanyak 232 Kades se-Kabupaten Batang menerima SK Perpanjangan masa jabatan di Pendopo Kantor Bupati, Kamis (13/6)/Istimewa

Nusantara

Jabatan 232 Kades di Batang Resmi Diperpanjang, 2 Ditunda

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masa jabatan 232 kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi diperpanjang 2 tahun. Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ratusan Kades itu dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (13/6).

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menyebut, jumlah desa di Kabupaten Batang mencapai 239 desa. Ada 5 desa yang tidak masuk perpanjangan. Sebab 5 desa saat ini dipimpin Penjabat (Pj) kades.

"Ada dua Kades yang kita tunda perpanjangannya karena masih ada prosedur administrasi yang kita laksanakan," kata Rusmanto dalam sambutan, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (13/6).

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa mencapai 6 tahun. Kini, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 2/2024 tentang Desa, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

Adapun Kades yang mendapatkan perpanjangan terdiri atas Kades periode jabatan 2019-2025 berjumlah 198 orang, masa jabatan 2022-2028 sebanyak 32 Kades, dan masa jabatan 2023-2029 sebanyak 3 Kades.

Usai menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis di Pendopo Pemkab, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengingatkan para Kades untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan program dan kegiatan.

"Ajak masyarakat berembuk, minta saran dan masukan dari para tokoh desa, serta libatkan RT sebagai kepanjangan tangan dari kepala desa," ucapnya.

Lani juga menyoroti masalah kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Batang. Di mana Kabupaten Batang masih memiliki 0,39 persen warga yang miskin ekstrem.

"Saya titipkan kepada Bapak Ibu semua untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini. Tahun 2024 Indonesia harus sudah zero kemiskinan ekstrem," pintanya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya