Berita

Ilustrasi Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Kuasa Hukum Yakin Status Tersangka Satpam PT SKB Digugurkan Praperadilan

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bahwa pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami," kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.


Sikap optimis Rival merujuk pada pendapat dari Dosen UPN, Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilakukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU MINERBA tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelas Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

"Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yg dimohonkan praperadilan'," kata dia.

Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

"Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya