Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan (kedua dari kiri) saat menjadid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Nusantara

Luhut: Aparat Hukum Segera Tindak Pertambangan Tanpa Izin di Popayato

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kalangan advokat yang memiliki kepedulian pada isu lingkungan meminta pemerintah melalui Polri melakukan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin yang semakin merajalela di Hutan Popayato, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Disebutkan bahwa lahan yang digarap oknum tertentu itu masih berstatus hutan lindung. Saat ini lahan diramaikan kehadiran kendaraan operational seperti alat berat, truck tanki BBM solar.

Salah seorang advokat yang memiliki concern pada isu lingkungan, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan dirinya menerima keluhan dari masyarakat dan aktivis setempat mengenai penambangan liar ini.


Kepada redaksi beberapa saat lalu dia mengatakan merasa terpanggil untuk melakukan advokasi lingkungan di Pohuwato.

Luhut menduga berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan liar ini melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Hal ini, sebutnyaa, terlihat dari adanya backup aparat penegak hukum yang diduga  merupakan kerabat dekat dari salah satu pemain tambang emas ilegal.

Aktivitas tambang emas ilegal saat ini terdapat sekitar lebih kurang 500 orang pekerja, dan mirisnya para pekerja tersebut tidak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kecelakaan tenaga kerja yang menimpa pekerja tambang emas ilegal tersebut, salah satunya adalah warga Desa Butungale dan Popayato Barat.

Luhut yang juga tim pembela pasangan Prabowo  Gibran saat di Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, praktik haram yang biasa disebut “PETI” ini  sangat membahayakan lingkungan, memungkinkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Belum lagi pencemaran air sungai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

“PETI” melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Juga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Karena diduga melibatkan oknum aparat hukum lokal yang tak mampu ditindak oleh aparatur setempat, Luhut meminta kepada Kapolri untuk turun tangan segera menutup aktivitas “PETI” di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada di Kecamatan Popayato.

"Kapolri dan aparat hukum terkait di tingkat pusat segeralah memproses hukum oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal yang sampai saat ini tak tersentuh hukum tersebut,” pungkasnya.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya