Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan (kedua dari kiri) saat menjadid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Nusantara

Luhut: Aparat Hukum Segera Tindak Pertambangan Tanpa Izin di Popayato

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 11:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kalangan advokat yang memiliki kepedulian pada isu lingkungan meminta pemerintah melalui Polri melakukan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin yang semakin merajalela di Hutan Popayato, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Disebutkan bahwa lahan yang digarap oknum tertentu itu masih berstatus hutan lindung. Saat ini lahan diramaikan kehadiran kendaraan operational seperti alat berat, truck tanki BBM solar.

Salah seorang advokat yang memiliki concern pada isu lingkungan, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan dirinya menerima keluhan dari masyarakat dan aktivis setempat mengenai penambangan liar ini.


Kepada redaksi beberapa saat lalu dia mengatakan merasa terpanggil untuk melakukan advokasi lingkungan di Pohuwato.

Luhut menduga berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan liar ini melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Hal ini, sebutnyaa, terlihat dari adanya backup aparat penegak hukum yang diduga  merupakan kerabat dekat dari salah satu pemain tambang emas ilegal.

Aktivitas tambang emas ilegal saat ini terdapat sekitar lebih kurang 500 orang pekerja, dan mirisnya para pekerja tersebut tidak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kecelakaan tenaga kerja yang menimpa pekerja tambang emas ilegal tersebut, salah satunya adalah warga Desa Butungale dan Popayato Barat.

Luhut yang juga tim pembela pasangan Prabowo  Gibran saat di Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, praktik haram yang biasa disebut “PETI” ini  sangat membahayakan lingkungan, memungkinkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Belum lagi pencemaran air sungai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.

“PETI” melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Juga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Karena diduga melibatkan oknum aparat hukum lokal yang tak mampu ditindak oleh aparatur setempat, Luhut meminta kepada Kapolri untuk turun tangan segera menutup aktivitas “PETI” di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada di Kecamatan Popayato.

"Kapolri dan aparat hukum terkait di tingkat pusat segeralah memproses hukum oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal yang sampai saat ini tak tersentuh hukum tersebut,” pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya