Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting/Ist

Politik

Pengamat: Pasal Karet dalam Revisi UU TNI untuk Kondisi Darurat

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 09:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasal karet dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI untuk kondisi darurat, bukan demi kepentingan politik praktis presiden.

Demikian pendapat pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/6).

"Kondisi darurat adalah keadaan sulit yang tidak disangka-sangka dan memerlukan penanggulangan segera mungkin," kata Ginting.


Di situlah, kata Ginting, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai UUD 1945 pasal 10, dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan yang sangat terpaksa dengan menggerakkan TNI.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Ginting, dalam keadaan darurat Presiden dapat segera memutuskan tindakan yang tepat dengan memerintahkan TNI. Sehingga pasal karet haram hukumnya digunakan untuk kepentingan politik praktis presiden.

"Namun jika tidak ada pasal karet dalam UU TNI seperti itu, yang rugi adalah bangsa Indonesia, karena akan terkendala birokrasi yang panjang. Padahal pada saat darurat, harus diputuskan secepatnya dengan kerahasiaan tinggi," ujar Ginting.

Diungkapkan, publik bisa bereaksi keras apabila Presiden menggerakkan TNI dalam pasal karet itu untuk kepentingan politik praktis.

Jika itu terjadi, maka Panglima TNI juga dapat menolak perintah Presiden, karena politik TNI adalah politik negara, bukan politik praktis.

"Keadaan darurat, tidak mesti dalam situasi darurat sipil, darurat militer, bahkan darurat perang. Melainkan situasi yang belum pernah diprediksi sebelumnya. Namun dapat membahayakan persatuan nasional bahkan kedaulatan negara," ujar dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.


Ginting menambahkan, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI saat ini, sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, yang masih terkait dengan bidang pertahanan dan keamanan negara. Sehingga keberadaan TNI pada 10 kementerian atau lembaga negara, masih bisa dipahami.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya