Berita

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Disinformasi Pajak 23 Persen GDP?

KAMIS, 13 JUNI 2024 | 00:24 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SEBAGAIMANA dilansir media, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keberatan susun Roadmap Rasio Pajak 23 persen seperti target Prabowo (DetikFinance, Rabu, 12 Juni 2024). Mengapa keberatan menyusun Roadmap?

Namanya juga Roadmap. Menurut definisi, Roadmap adalah peta jalan, rencana atau strategi yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Roadmap akan melewati tahapan yang panjang untuk menjadi regulasi sehingga legally binding.

Dalam pernyataannya Sri Mulyani langsung menyebut kata rasio pajak. Padahal mungkin maksudnya, Roadmap yang diminta adalah rasio perpajakan dalam arti luas. Bukan hanya pajak dalam arti sempit seperti PPN, PPH, cukai, dll.


Tapi rasio penerimaaan negara secara keseluruhan terhadap GDP yang di dalamnya terdapat penerimaan bagi hasil sumber daya alam minyak, gas, batubara, timah, nikel, emas, perak, tembaga, dll. Serta bagi hasil perkebunan seperti sawit, karet, dan hasil hutan lainnya.

Bukan hanya itu, Roadmap juga bisa berisikan pendapatan negara dari hasil penyitaan uang hasil korupsi, penggelapan pajak, kekayaan hasil kejahatan keuangan yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri. Termasuk pencucian uang di kementerian keuangan sendiri.

Semuanya mestinya dibuat Roadmap-nya, pemetaannya, peta jalannya, sehingga masalah keuangan negara di masa mendatang ada titik terang dan harapan.

Kalau Sri Mulyani mengatakan bahwa Prabowo ingin menaikkan rasio pajak hingga 23 persen GDP, maka itu memberi kesan bahwa Prabowo ingin memajaki rakyat, memajaki warung makan, restoran, usaha-usaha produktif masyarakat, belanja sehari emak-emak. Tentu masyarakat akan menolak rencana atau usaha semacam itu.

Namun kalau Sri Mulyani mengatakan bahwa Roadmap penerimaan perpajakan 23 persen GDP, maka itu memang menelanjangi prestasi Kementerian Keuangan sendiri yang gagal dalam membenahi rasio penerimaan negara terhadap GDP yang terus merosot dari tahun ke tahun.

Pertanyaan utama dalam tata kelola keuangan Pemerintah adalah mengapa aktivitas ekonomi yang membesar yang membawa Indonesia sebagai 20 negara dengan GDP terbesar di dunia, namun penerimaan negaranya merosot?

Mari kita lihat datanya. Pada 1981 tax revenue Indonesia terhadap GDP mencapai 21,9 persen. Bayangkan kalau terjadi sekarang. Tetapi pada 2021 tax revenue hanya tersisa 9,1 persen. Sekarang dan dulu rezim APBN-nya berbeda.

Bayangkan kalau angka tahun 1981 itu tax revenue 21 persen GDP terjadi sekarang dengan GDP indonesia 1,32 triliun dollar atau 21.120 triliun rupiah, maka penerimaan perpajakan negara 21 persen GDP mencapai 4.435 triliun rupiah. Ini luar biasa, tidak perlu utang, makan gratis seluruh rakyat Indonesia tiap hari juga bisa.

Mari kita luruskan ya, bahwa penerimaan negara (government revenue) terhadap GDP memang harus meningkat, walaupun tidak perlu meningkatkan pajak yang kecil-kecil. Mari fokuskan pada penerimaan negara dari sumber daya alam, minyak, gas, batubara, nikel, timah, sawit, sumber mineral lainnya, komoditas perkebunan, dll.

Kita Indonesia adalah negara eksportir komoditas terbesar di dunia. Kementerian Keuangan dapat mencapai government revenue 23 persen GDP di luar penerimaan utang luar negeri (PLN). Ingat Indonesia akan segera menjadi negara maju.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya