Berita

Tangkapan layar Radiogram Mendagri soal Plh Gubernur Lampung/Repro

Nusantara

Fahrizal Darminto Ditunjuk jadi Plh Gubernur Lampung

RABU, 12 JUNI 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Per Kamis (13/6), Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Menyusul selesainya masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung pada Rabu (12/6) pukul 23.59 WIB.

Hal ini dipastikan melalui Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1./2719/SJ atau surat penunjukkan Plh Gubernur Lampung, Rabu (12/6), yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Radiogram itu menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan di Provinsi Lampung, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.


Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan terbitnya radiogram tersebut. Sehingga mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur.

"Ya, Plh mulai besok," kata Qodratul, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (12/6).

Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir per 12 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Belakangan muncul beberapa nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, tapi sampai hari terakhir masa jabatan Arinal, belum ada keputusan.

Nama-nama calon Pj Gubernur yang beredar diantaranya Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan 3 usulan DPRD Lampung yakni Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Syamsudin.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya