Berita

Tiga pelaku begal diamankan polisi dari amuk massa di Medan/Ist

Nusantara

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Begal Usai Dihajar Massa

RABU, 12 JUNI 2024 | 21:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal, Rabu (12/6). Ketiganya yakni berinisial SI (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, AAS (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan KDN (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya diamankan dari amukan massa yang menangkap mereka saat berupaya membegal seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Yayang menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak ketiga pelaku itu langsung melakukan aksinya terhadap korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.


"Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat," tutur Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Dari pengakuan ketiganya, jelas Kompol Yayang, bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa," terangnya.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam pelat BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih pelat BK 5937 AKM (milik korban).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya