Berita

Buku panduan berpakaian di Tajikistan/Net

Dunia

Perempuan Tajikistan Didenda Rp12 Juta Jika Pakai Hijab

RABU, 12 JUNI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski sudah menjadi peraturan tidak tertulis di Tajikistan, larangan hijab bagi perempuan di negara itu kini diresmikan melalui undang-undang.

Mengutip siaran Radio Liberty, Radio Ozodi pada Rabu (12/6), parlemen Tajikistan baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang tentang "Tradisi dan Perayaan”.

Aturan ini nantinya akan melarang penggunaan, penjualan, impor maupun layanan iklan yang mempromosikan pakaian asing bagi budaya Tajik. Istilah tersebut kerap digunakan oleh pejabat setempat untuk menggambarkan pakaian Islami.


Anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva berharap RUU yang mengatur soal pakaian itu dapat disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.

“Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik," ujarnya.

Dikatakan bahwa Individu yang melanggar undang-undang tersebut akan didenda hingga 740 dolar AS atau Rp12 juta. Badan hukum didenda 5.400 dolar AS atau Rp88 juta. Sementara Pejabat pemerintah dan otoritas agama bisa menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.

Beberapa warga Tajikistan menolak RUU tersebut karena percaya bahwa masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka.

Banyak di antara mereka merasa amandemen baru ini hanya akan meresmikan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Tindakan keras pemerintah terhadap hijab telah dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua lembaga publik dan berujung pada penggerebekan pasar dan denda di jalan.

Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang mendesak perempuan untuk mengenakan pakaian Tajik dan menerbitkan buku panduan setebal 376 halaman tentang pakaian yang direkomendasikan.

Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi telah melarang jenggot, dan ribuan pria dilaporkan mencukur jenggot mereka secara paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir.

Hal serupa juga terjadi di negara tetangganya, Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim untuk mencukur bulu wajah mereka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya