Berita

Buku panduan berpakaian di Tajikistan/Net

Dunia

Perempuan Tajikistan Didenda Rp12 Juta Jika Pakai Hijab

RABU, 12 JUNI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski sudah menjadi peraturan tidak tertulis di Tajikistan, larangan hijab bagi perempuan di negara itu kini diresmikan melalui undang-undang.

Mengutip siaran Radio Liberty, Radio Ozodi pada Rabu (12/6), parlemen Tajikistan baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang tentang "Tradisi dan Perayaan”.

Aturan ini nantinya akan melarang penggunaan, penjualan, impor maupun layanan iklan yang mempromosikan pakaian asing bagi budaya Tajik. Istilah tersebut kerap digunakan oleh pejabat setempat untuk menggambarkan pakaian Islami.


Anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva berharap RUU yang mengatur soal pakaian itu dapat disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.

“Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik," ujarnya.

Dikatakan bahwa Individu yang melanggar undang-undang tersebut akan didenda hingga 740 dolar AS atau Rp12 juta. Badan hukum didenda 5.400 dolar AS atau Rp88 juta. Sementara Pejabat pemerintah dan otoritas agama bisa menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.

Beberapa warga Tajikistan menolak RUU tersebut karena percaya bahwa masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka.

Banyak di antara mereka merasa amandemen baru ini hanya akan meresmikan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Tindakan keras pemerintah terhadap hijab telah dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua lembaga publik dan berujung pada penggerebekan pasar dan denda di jalan.

Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang mendesak perempuan untuk mengenakan pakaian Tajik dan menerbitkan buku panduan setebal 376 halaman tentang pakaian yang direkomendasikan.

Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi telah melarang jenggot, dan ribuan pria dilaporkan mencukur jenggot mereka secara paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir.

Hal serupa juga terjadi di negara tetangganya, Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim untuk mencukur bulu wajah mereka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya