Berita

Buku panduan berpakaian di Tajikistan/Net

Dunia

Perempuan Tajikistan Didenda Rp12 Juta Jika Pakai Hijab

RABU, 12 JUNI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski sudah menjadi peraturan tidak tertulis di Tajikistan, larangan hijab bagi perempuan di negara itu kini diresmikan melalui undang-undang.

Mengutip siaran Radio Liberty, Radio Ozodi pada Rabu (12/6), parlemen Tajikistan baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang tentang "Tradisi dan Perayaan”.

Aturan ini nantinya akan melarang penggunaan, penjualan, impor maupun layanan iklan yang mempromosikan pakaian asing bagi budaya Tajik. Istilah tersebut kerap digunakan oleh pejabat setempat untuk menggambarkan pakaian Islami.


Anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva berharap RUU yang mengatur soal pakaian itu dapat disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.

“Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik," ujarnya.

Dikatakan bahwa Individu yang melanggar undang-undang tersebut akan didenda hingga 740 dolar AS atau Rp12 juta. Badan hukum didenda 5.400 dolar AS atau Rp88 juta. Sementara Pejabat pemerintah dan otoritas agama bisa menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.

Beberapa warga Tajikistan menolak RUU tersebut karena percaya bahwa masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka.

Banyak di antara mereka merasa amandemen baru ini hanya akan meresmikan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Tindakan keras pemerintah terhadap hijab telah dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua lembaga publik dan berujung pada penggerebekan pasar dan denda di jalan.

Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang mendesak perempuan untuk mengenakan pakaian Tajik dan menerbitkan buku panduan setebal 376 halaman tentang pakaian yang direkomendasikan.

Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi telah melarang jenggot, dan ribuan pria dilaporkan mencukur jenggot mereka secara paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir.

Hal serupa juga terjadi di negara tetangganya, Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim untuk mencukur bulu wajah mereka.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya