Berita

Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023/Ist

Hukum

Diputus Pailit PN Jakpus, WN Singapura Minta Perlindungan Jokowi dan Prabowo

RABU, 12 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Hakim anggota I Betsji Siske Manoe telah memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.
 
Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris. Sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.
 
Kuasa hukum ahli waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5) pada pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

 
"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (almarhum Sjarnobi Said)," kata Damian dalam keterangannya, Rabu (12/6).

"Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998. Tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari almarhum Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," sambungnya.
 
Menurut Damian, pihaknya telah telusuri bukti transaksi dari Eka Said sebagai penerus dari Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor.

"Tetapi seolah-olah Eka Said tidak pernah memberikan apapun," kata Damian.
 
Pertama, mereka telah PKPU kepada Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023.

"Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus," kata Damian.

Kemudian oleh pengurus ditetapkan sekitar Rp541 miliar, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas sekitar Rp132 miliar karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya.

"Saat di angka Rp132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp541 miliar sampai sebelum putusan pailit,” kata Damian.
 
Kata Damian, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU.

Padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan  menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan.

"Padahal pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian," kata Damian.
 
Damian mengaku akan kasasi terhadap putusan ini. Ia juga memohon Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membantu kliennya atas putusan yang zalim tersebut.



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya