Berita

Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023/Ist

Hukum

Diputus Pailit PN Jakpus, WN Singapura Minta Perlindungan Jokowi dan Prabowo

RABU, 12 JUNI 2024 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Hakim anggota I Betsji Siske Manoe telah memutus Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yakni Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura.
 
Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024 (putusan dinyatakan pailit) tersebut diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa sejak awal debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris. Sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan.
 

Kuasa hukum ahli waris Eka Said (Rozita dan Ery), Damian Renjaan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga dibacakannya putusan pailit pada Jumat (31/5) pada pukul 23.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Sejak awal ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari Pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (almarhum Sjarnobi Said)," kata Damian dalam keterangannya, Rabu (12/6).

"Hal itu dituangkan dalam akta 78 tahun 1998. Tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari almarhum Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," sambungnya.
 
Menurut Damian, pihaknya telah telusuri bukti transaksi dari Eka Said sebagai penerus dari Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor.

"Tetapi seolah-olah Eka Said tidak pernah memberikan apapun," kata Damian.
 
Pertama, mereka telah PKPU kepada Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023.

"Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang kemudian dibatalkan Hakim Pemutus," kata Damian.

Kemudian oleh pengurus ditetapkan sekitar Rp541 miliar, namun akhirnya ditetapkan Hakim Pengawas sekitar Rp132 miliar karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya.

"Saat di angka Rp132 miliar kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp541 miliar sampai sebelum putusan pailit,” kata Damian.
 
Kata Damian, Hakim Pemutus sejak awal seolah ingin mempailitkan kliennya karena sejak saat putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan mamaksakan PKPU.

Padahal saat ini belum ada penetapan ahli waris dan  menjatuhkan pailit dengan alasan bahwa daftar piutang tetap Rp132 miliar belum ditandatangani Hakim Pengawas sesuai Pasal 272 UU Kepailitan.

"Padahal pasal tersebut tersebut tidak mensyaratkan demikian," kata Damian.
 
Damian mengaku akan kasasi terhadap putusan ini. Ia juga memohon Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membantu kliennya atas putusan yang zalim tersebut.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya