Berita

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamsah/Humas Adpim Aceh

Nusantara

ASN di Aceh Libur pada Hari Tasyrik Iduladha 2024

RABU, 12 JUNI 2024 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama 4 hari awal Iduladha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha. Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.


Dalam Surat Keputusan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu 22 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.

Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.

Dalam keterangan pers Pemerintah Aceh, Senin (10/6) disebutkan, penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006 tentunya.

Sambut Positif SK Penetapan Libur Tasyrik

Sementara salah seorang ulama muda sekaligus dai terdepan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur Hari Tasyrik.

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustaz Masrul.

Ditambahkan Ustaz Masrul, SK itu diharapkan tidak bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya dipatenkan dengan pembuatan Qanun. Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Pj Gubernur Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan penetapan itu, namun hendaknya segera bisa diqanunkan," ujar Ustaz Masrul.

Menurut Ustaz Masrul, dengan adanya Qanun, siapapun Pemerintah Aceh ke depan, tidak bisa mengubah lagi ketetapan libur penuh saat Hari Tasyrik. Dia mencontohkan provinsi Bali yang bisa menjalankan Hari Nyepi secara penuh.

"Kita Aceh kan juga punya kearifan lokal yang harus dihormati oleh pihak manapun,” tutup pengasuh beberapa kelompok pengajian di Aceh Besar dan Banda Aceh ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya