Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bukan Digital, Jualan Asuransi Lebih Efektif Gunakan Agen

SELASA, 11 JUNI 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya asuransi masih rendah. Untuk itu dibutuhkan pendekatan langsung antara agen asuransi dengan masyarakat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan agen asuransi masih menjadi salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan penetrasi asuransi di masyarakat, dibandingkan lewat cara digital.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7 persen, lebih rendah dari Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), Thailand (4,6 persen).


"Kenapa asuransi penjualan yang menurun? Karena memang (kesadaran asuransi) masyarakat masih rendah. Lalu disuruh jual pakai digital, enggak mempan. Dia harus begini, face to face. Jadi harus gunakan agen," jelasnya, usai konferensi pers Million Dollar Round Table (MDRT) Day Indonesia 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (11/6).

Saat ini, terdapat lebih dari 50 perusahaan asuransi jiwa dan lebih dari 500 ribu agen asuransi. Menurutnya, saat ini industri asuransi lebih fokus pada peningkatan kualitas agen.

"Kita enggak menargetkan. Yang kita sekarang lagi lihat, bagaimana meningkatkan kualitas agen ini. Dan aturan main, perpindahan agen dari sebuah perusahaan ke perusahaan lain. Nah, bahkan kami juga mendorong kalau boleh semakin banyak orang yang menjadi tenaga pemasar di asuransi," jelasnya.

Dalam memasarkan produk asuransi, tidak tepat jika menggunakan digital. Digital digunakan untuk operasional.

Togar menjelaskan, dunia asuransi di Indonesia kini tengah mengalami perubahan besar dengan digitalisasi yang semakin merambah berbagai aspek.

Menurutnya, fungsi industri asuransi sekarang menjadi dua bagian yaitu back office dan front office.

Back office lebih fokus pada operasional dan administrasi, sedangkan front office bertugas menjual produk asuransi, yang kini sebagian besar dilakukan melalui platform digital.

"Front office tuh jualan, kan? Mungkin hampir 90 persen perusahaan asuransi jualan di digital," ujarnya.

"Jadi penjualan melalui digital menurut kami mungkin belum efektif. Bukan saya bilang belum ada, sudah ada, tapi enggak efektif. Lebih efektif pun gunakan agen atau bancassurance. Kalau operasional dan sebagainya, itu semua sudah digital. Itu efisien banget sih," kata Togar.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Dalam OJK tersebut, terdapat penambahan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital antara lain pemenuhan ketentuan bagi perusahaan untuk memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan menerapkan prosedur manajemen risiko teknologi informasi serta pengaturan mengenai kerja sama perusahaan dalam menyelenggarakan produk asuransi secara digital dengan pihak lain.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya