Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL

Politik

Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Campuri Aturan Batas Usia Cakada

SENIN, 10 JUNI 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dipastikan tidak ada campur tangan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Tito menyatakan, urusan penyusunan regulasi teknis dalam pemilihan umum (pemilu) termasuk soal pemilihan kepala daerah (pilkada), dikerjakan KPU dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Pemerintah kan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Kita mengikut saja," ujar Tito singkat.

Dia menuturkan, apabila PKPU yang disahkan nanti memuat perubahan tentang aturan batas usia cakada, maka siapapun yang tergolong sebagai masyarakat Indonesia bisa memprotes ke jalur hukum yang sudah disediakan.

"Nanti kalau ada yang berkeberatan, kan ada mekanisme yang lain. Bisa mekanisme ke Mahkamah Agung lagi ya," ucapnya.

"Kalau melanggar undang-undang, dianggap melanggar undang-undang bisa melalui MK (Mahkamah Konstitusi) begitu," sambung Tito.

Lebih lanjut, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) itu memastikan, aturan main dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak ada campur tangan pemerintah.

"Kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. Thats it. Tidak melibatkan pemerintah," demikian Tito menambahkan.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya