Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL

Politik

Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Campuri Aturan Batas Usia Cakada

SENIN, 10 JUNI 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dipastikan tidak ada campur tangan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Tito menyatakan, urusan penyusunan regulasi teknis dalam pemilihan umum (pemilu) termasuk soal pemilihan kepala daerah (pilkada), dikerjakan KPU dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah kan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Kita mengikut saja," ujar Tito singkat.

Dia menuturkan, apabila PKPU yang disahkan nanti memuat perubahan tentang aturan batas usia cakada, maka siapapun yang tergolong sebagai masyarakat Indonesia bisa memprotes ke jalur hukum yang sudah disediakan.

"Nanti kalau ada yang berkeberatan, kan ada mekanisme yang lain. Bisa mekanisme ke Mahkamah Agung lagi ya," ucapnya.

"Kalau melanggar undang-undang, dianggap melanggar undang-undang bisa melalui MK (Mahkamah Konstitusi) begitu," sambung Tito.

Lebih lanjut, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) itu memastikan, aturan main dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak ada campur tangan pemerintah.

"Kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. Thats it. Tidak melibatkan pemerintah," demikian Tito menambahkan.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya