Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (kanan)/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Ditinggalkan Kedingingan di Ruang Pemeriksaan, Ini Alasan Penyidik

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tim penyidik meninggalkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di ruang pemeriksaan hingga kedinginan.

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespon pernyataan Hasto yang menyatakan dibiarkan kedinginan di ruang pemeriksaan saat diperiksa selama 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengkoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (10/6).


Sehingga kata Budi, penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada Hasto untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Oleh karenanya penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," pungkas Budi.

Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya face to face dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam di ruang pemeriksaan.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (10/6).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik juga melakukan penyitaan handphone, catatan, dan agenda milik Hasto. Barang bukti tersebut diperoleh ketika tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap ajudan atau staf Hasto bernama Kusnadi.

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," tegas Hasto.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya