Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (kanan)/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto Ditinggalkan Kedingingan di Ruang Pemeriksaan, Ini Alasan Penyidik

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tim penyidik meninggalkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di ruang pemeriksaan hingga kedinginan.

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespon pernyataan Hasto yang menyatakan dibiarkan kedinginan di ruang pemeriksaan saat diperiksa selama 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengkoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (10/6).


Sehingga kata Budi, penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada Hasto untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Oleh karenanya penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," pungkas Budi.

Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya face to face dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam di ruang pemeriksaan.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (10/6).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik juga melakukan penyitaan handphone, catatan, dan agenda milik Hasto. Barang bukti tersebut diperoleh ketika tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap ajudan atau staf Hasto bernama Kusnadi.

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," tegas Hasto.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilu PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave selaku mahasiswa.

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya