Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Nasdem Gagal Dapat Kursi ke-2 dan ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.

Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6).


Menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D. Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam persidangan.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.

Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya