Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Nasdem Gagal Dapat Kursi ke-2 dan ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.

Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6).


Menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D. Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam persidangan.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.

Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya