Berita

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy (tengah) dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6)/RMOL

Politik

Kuasa Hukum Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Kejahatan Hukum

SENIN, 10 JUNI 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto merasa keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone (HP) milik kliennya.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Ronny menceritakan proses penyitaan tersebut. Mulanya seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti secara tiba-tiba memanggil staf Hasto, Kusnadi, yang berada di halaman gedung KPK.


Saat itu, Kusnadi sedang menunggu Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"Yang disampaikan adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil. Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujarnya.

Ketika sampai di lantai 2, kata Ronny, Kusnadi ternyata bukan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi justru diperiksa dan digeledah oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ungkapnya.

Ronny melanjutkan, seusai menggeledah Kusnadi, penyidik KPK tersebut langsung menyita dua HP milik Hasto, 1 HP milik Kusnadi, dan 1 tas berisi buku tabungan.

Oleh karena itu, Ronny merasa keberatan atas tindakan penyidik KPK. Menurutnya, Kusnadi bukan objek panggilan pemeriksaan hari ini.

Kemudian soal penyitaan dan penggeledahan juga disebutnya melanggar KUHP.

"Perlu kita sampaikan kepada publik kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya