Berita

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6)/RMOL

Politik

Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan dengan penyitaan handphone milik klien dan ajudannya yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas keberatan itu, Tim Hukum akan melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam hari ini.

“Sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas. kita akan sampaikan (keberatan),” tegas Kuasa Hukum Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).


Ronny menjelaskan alasan keberatan terhadap penyitaan handphone milik Hasto dan ajudannya yang bernama Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Menurutnya, selain tidak ada urusannya pemeriksaan kliennya dengan sang ajudan, cara-cara yang dilakukan Penyidik KPK yang belakangan diketahui bernama Rosa Purbo Bekti pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tadi kami mendampingi Mas Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan KPK. Kemudian, dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” jelas dia.

“Yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Saudara yang memanggil ini bernama penyidik bernama Rosa Purbo Bekti,” tuturnya.

“Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, Ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Ronny, cara-cara penggeledahan terhadap ajudan kliennya tersebut juga sudah melanggar KUHAP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat.

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata mantan Pengacara Bharada E ini.

Atas dasar insiden itu, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.

“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” pungkasnya.

Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya