Berita

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6)/RMOL

Politik

Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan dengan penyitaan handphone milik klien dan ajudannya yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas keberatan itu, Tim Hukum akan melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam hari ini.

“Sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas. kita akan sampaikan (keberatan),” tegas Kuasa Hukum Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).


Ronny menjelaskan alasan keberatan terhadap penyitaan handphone milik Hasto dan ajudannya yang bernama Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Menurutnya, selain tidak ada urusannya pemeriksaan kliennya dengan sang ajudan, cara-cara yang dilakukan Penyidik KPK yang belakangan diketahui bernama Rosa Purbo Bekti pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tadi kami mendampingi Mas Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan KPK. Kemudian, dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” jelas dia.

“Yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Saudara yang memanggil ini bernama penyidik bernama Rosa Purbo Bekti,” tuturnya.

“Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, Ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Ronny, cara-cara penggeledahan terhadap ajudan kliennya tersebut juga sudah melanggar KUHAP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat.

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata mantan Pengacara Bharada E ini.

Atas dasar insiden itu, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.

“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” pungkasnya.

Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya