Berita

Suasana pembacaan sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg Demokrat di Dapil Kalsel I

SENIN, 10 JUNI 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (10/6).

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.


Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. P. Foekh, MK menyatakan bahwa setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon, telah ternyata bahwa Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian.

"Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, Mahkamah tidak menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo," terang Daniel.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Termohon, yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam.

Selain itu, menurut keterangan saksi Termohon lainnya, yaitu Sugeng Riyadi, tidak terdapat keberatan dalam proses rekapitulasi, termasuk oleh Pemohon, di Kecamatan Mataraman.

"Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tukas Daniel.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya