Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Waspadai Pinjol yang Gampang Kasih Pinjaman

SENIN, 10 JUNI 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktek pinjaman online (pinjol) illegal semakin marak. Banyak masyarakat yang terjebak meski seringkali diingatkan agar tidak tergiur janji manis pinjol.

Agar tidak terjebak, masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:


- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus, dan alamat kantor tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Dari siaran OJK, berikut daftar lengkap pinjol illegal periode Februari-Maret 2024:

1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
2. CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
4. Dana Berkah
5. Daun Hijau
6. Dana Dompet-Pinjaman Online
7. Abadi Dana - Pinjaman Dana
8. PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
9. Pohon Pinjaman
10. Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
11. Pohon Pinjaman
12. Pohon emas
13. Pinjaman pohon kelapa
14. KSP Dompet Go
15. KSP-SKY LIGHT
16. KSP Kilat
17. Pinjaman dana cicil
18. Dana mudah Cicil-PINJAMAN
19. Pinjaman Dana Uang
20. Dana Mudah Uang
21. Dana Easy--Pinjaman Online
22. DuitKu-Pinjaman Online
23. Cash Aman
24. Ksp Kami Rupiah
25. Fulus gesit
26. KSP Ujung Jari--Dana Cepat bisnis online
27. Tuntasin
28. Bantu Teman
29. Ayo Pinjem
30. GOCAP CEPAT - Pinjem Duit Gak Pake Ribet
31. Darurat dompet
32. Pinjem Dong-Aplikasi Pinjaman Cepat
33. Darurat Dompet.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya