Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Waspadai Pinjol yang Gampang Kasih Pinjaman

SENIN, 10 JUNI 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktek pinjaman online (pinjol) illegal semakin marak. Banyak masyarakat yang terjebak meski seringkali diingatkan agar tidak tergiur janji manis pinjol.

Agar tidak terjebak, masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:


- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus, dan alamat kantor tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Dari siaran OJK, berikut daftar lengkap pinjol illegal periode Februari-Maret 2024:

1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
2. CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
4. Dana Berkah
5. Daun Hijau
6. Dana Dompet-Pinjaman Online
7. Abadi Dana - Pinjaman Dana
8. PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
9. Pohon Pinjaman
10. Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
11. Pohon Pinjaman
12. Pohon emas
13. Pinjaman pohon kelapa
14. KSP Dompet Go
15. KSP-SKY LIGHT
16. KSP Kilat
17. Pinjaman dana cicil
18. Dana mudah Cicil-PINJAMAN
19. Pinjaman Dana Uang
20. Dana Mudah Uang
21. Dana Easy--Pinjaman Online
22. DuitKu-Pinjaman Online
23. Cash Aman
24. Ksp Kami Rupiah
25. Fulus gesit
26. KSP Ujung Jari--Dana Cepat bisnis online
27. Tuntasin
28. Bantu Teman
29. Ayo Pinjem
30. GOCAP CEPAT - Pinjem Duit Gak Pake Ribet
31. Darurat dompet
32. Pinjem Dong-Aplikasi Pinjaman Cepat
33. Darurat Dompet.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya