Berita

Ilustrasi bendera partai politik/Net

Politik

Gerindra jadi Parpol Penerima Hibah Terbesar dari Pemkot Bandar Lampung

SENIN, 10 JUNI 2024 | 04:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 8 partai politik (Parpol) akan menerima dana hibah dari Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun 2024. Mereka merupakan partai yang menang Pemilu 2024, yaitu Partai Gerindra, PKS, Nasdem, PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, dan PAN.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Rifya mengatakan, hanya ada 8 parpol dari Pemilu 2024 yang menerima dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung.

“Sebab yang berhak menerima dana hibah ini ialah parpol yang memiliki kursi di DPRD,” ujar Rifya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (9/6).


Adapun pengajuan pencairan dana hibah parpol dari Pemilu 2024 ini dapat dilakukan sejak September hingga Desember 2024 mendatang. Menurutnya, Partai Gerindra yang memperoleh dana hibah paling banyak karena besarannya dikalikan dengan banyaknya suara.

"Dana hibah paling besar Gerindra sekitar Rp300 jutaan, baru disusul PKS, Nasdem, PDIP, Golkar Demokrat, PKB, dan PAN. Besaran dana hibah ini Rp3.500 per suara," jelasnya.

Sementara untuk dana hibah dari Pemilu 2019 yang paling banyak adalah PDIP. Menurutnya, pada Pemilu 2019 ada 10 parpol yang memperoleh hibah, sementara tahun ini hanya 8 parpol.

Rifya juga menambahkan, sesuai dengan surat dari Kemendagri pencairan dana hibah untuk 10 Parpol dari Pemilu 2019 tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

“Tetapi untuk di tahun ini belum ada pencairan, kemungkinan akhir Juni ini. Dana hibah ini akan digunakan oleh parpol untuk pendidikan politik ke masyarakat,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya