Berita

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono/Ist

Nusantara

KPLP Paling Tepat Pegang Kewenangan Coast Guard Indonesia

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sudah memiliki sejarah panjang dalam menjaga pantai dan pelayaran di Indonesia, sehingga sudah tepat jika memegang kewenangan sebagai Coast Guard Indonesia.

"Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak tahun 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP," kata Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Termasuk sebagai penyidik untuk pekerja sipil selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi pekerja sipil dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran.


KPLP saat ini telah ada di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan juga telah intens berkomunikasi dengan pihak coast guard negara lain.

"Mereka melakukan patroli, penyelamatan, hingga pengamanan. Jika KPLP tidak mampu, misalnya dari segi persenjataan, maka saat itu lah koordinasi dilakukan dengan Bakamla maupun PolAir. Bakamla disini posisinya sebagai penjembatan dengan TNI AL," kata Bambang.

Ia mengharapkan ke depan KPLP bisa diperkuat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi para pelaku industri pelayaran maupun di jalur-jalur pelayaran, baik domestik maupun yang berasal dari mancanegara.

"Kalau di banyak negara, coast guard ini merupakan badan yang berada di bawah kewenangan menteri. Bukan badan yang berada di bawah presiden," kata Bambang.

Tercatat 20 negara yang memiliki coast guard yang cukup kuat, padahal mereka bukan negara maritim. Khusus Indonesia yang memiliki cita-cita sebagai poros maritim dunia, tentunya harus memiliki coast guard yang benar-benar kuat.

"Artinya, pemerintah harus memperkuat KPLP, untuk mendukung cita-cita tersebut," kata Bambang.

Ia juga menjelaskan ada tiga alasan mengapa KPLP merupakan institusi yang paling tepat untuk memegang tampuk tertinggi dalam fungsi coast guard.

Pertama, dari sisi sejarah, KPLP ini sudah punya sejarah panjang. Kedua, hubungannya dengan pihak internasional dan industri juga sudah terbangun lama. Ketiga, SDM di KPLP ini sudah memahami masalah dokumen pelayaran dan keselamatan transportasi pelayaran, baik orang maupun logistik.

Bambang menyatakan jika KPLP selaku koordinator, bisa sinergi dengan Bakamla dan Polair maka para pelaku pelayaran dan pengguna alur pelayaran akan merasa terlindungi.

"Itu yang diinginkan oleh pelaku usaha dan masyarakat pelayaran," demikian Bambang.




Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya