Berita

Kantor Kejaksaan Tinggi NTB/Net

Hukum

Kejati NTB Supervisi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan melakukan supervisi dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,5 miliar yang mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan, saat ini pihaknya tengah disupervisi, sebagai bentuk kontrol Kejati terhadap kinerja Kejari di setiap daerah, agar dapat mengevaluasi setiap perkembangan kasus yang ditangani.

"Supervisi ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, sebagai bentuk kontrol Kejati NTB ke satuan kerja di daerah dalam tiap proses penanganan perkara korupsi," kata Efrien, lewat keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (9/6).


Menurutnya, dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram, pihaknya perlu melakukan pemantauan.

"Seperti sudah disampaikan Aspidsus Kejati NTB, dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus), selalu melakukan supervisi pada tiap penanganan perkara Tipikor di tiap satuan kerja di daerah," katanya.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah meminta klarifikasi terhadap puluhan pengurus Cabor (cabang olahraga). Jumlah Cabor di KONI Mataram ada 40.

Pihak yang telah memberikan klarifikasi ke penyidik bakal kembali diundang. Seperti Ketua KONI Kota Mataram, Firadz Pariska, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram, Suhartono Toemiran, dan Kabid Olahraga Dispora Kota Mataram, Romi Karmin.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah dokumen terkait anggaran hibah KONI Mataram periode 2021-2023.

Selama 3 tahun terakhir, KONI Mataram mendapat dana hibah dari Pemkot sebesar Rp15,5 miliar. Rinciannya, pada 2021 mendapat anggaran Rp2 miliar, pada 2022 Rp3,5 miliar, dan pada 2023 Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar pada 2023 itu untuk pekan olahraga provinsi (Porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan Rp2 miliar untuk operasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya