Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Korupsi, Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA


Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pitriadi pada persidangan yang di gelar pada Jumat (7/6). Sarimuda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasehat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan, berpikir-pikir, atau mengajukan banding.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya