Berita

Pimpinan KPK, Alexander Marwata/RMOL

Nusantara

Hasto Kristiyanto Tidak Dicekal, Pimpinan KPK: Tidak Perlu Ada Cekal Bagi yang Kooperatif

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK disebut mengajukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan karena menilai pencekalan tidak perlu dilakukan terhadap siapapun yang kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal adanya pengajuan pencegahan terhadap Hasto agar tidak bepergian ke luar oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK.

"Tidak perlu ada cekal kepada siapa pun yang kooperatif dan taat/patuh terhadap hukum," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/6).


Dijelaskan Alex, Pimpinan KPK melalui Ketua Sementara, Nawawi Pomolango juga telah mengeluarkan disposisi dengan memerintahkan untuk penundaan pencekalan Hasto.

"Asas kerja/penegakan hukum di KPK salah satunya adalah penghargaan terhadap hak asasi orang. Tidak hanya cekal, termasuk penggeledahan dan penyitaan juga harus hati-hati dengan memerhatikan relevansinya dengan perkara yang ditangani," pungkas Alex.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP telah mengajukan pencekalan terhadap Hasto. Permohonan itu telah diajukan tim penyidik kepada pimpinan KPK pada Kamis (6/6).

Akan tetapi, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango disebut menolaknya dan meminta pencegahan ditunda.

"NP (Nawawi Pomolango) tidak mau (Hasto dicegah), disponya (surat disposisi ke tim penyidik) perintahkan tunda," kata sumber kepada redaksi, Jumat (7/6).

Diketahui, KPK telah memanggil Hasto untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (10/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya