Pimpinan KPK, Alexander Marwata/RMOL
Penyidik KPK disebut mengajukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan karena menilai pencekalan tidak perlu dilakukan terhadap siapapun yang kooperatif dan patuh terhadap hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal adanya pengajuan pencegahan terhadap Hasto agar tidak bepergian ke luar oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK.
"Tidak perlu ada cekal kepada siapa pun yang kooperatif dan taat/patuh terhadap hukum," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/6).
Dijelaskan Alex, Pimpinan KPK melalui Ketua Sementara, Nawawi Pomolango juga telah mengeluarkan disposisi dengan memerintahkan untuk penundaan pencekalan Hasto.
"Asas kerja/penegakan hukum di KPK salah satunya adalah penghargaan terhadap hak asasi orang. Tidak hanya cekal, termasuk penggeledahan dan penyitaan juga harus hati-hati dengan memerhatikan relevansinya dengan perkara yang ditangani," pungkas Alex.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP telah mengajukan pencekalan terhadap Hasto. Permohonan itu telah diajukan tim penyidik kepada pimpinan KPK pada Kamis (6/6).
Akan tetapi, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango disebut menolaknya dan meminta pencegahan ditunda.
"NP (Nawawi Pomolango) tidak mau (Hasto dicegah), disponya (surat disposisi ke tim penyidik) perintahkan tunda," kata sumber kepada redaksi, Jumat (7/6).
Diketahui, KPK telah memanggil Hasto untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (10/6).