Berita

Pimpinan KPK, Alexander Marwata/RMOL

Nusantara

Hasto Kristiyanto Tidak Dicekal, Pimpinan KPK: Tidak Perlu Ada Cekal Bagi yang Kooperatif

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK disebut mengajukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabulkan karena menilai pencekalan tidak perlu dilakukan terhadap siapapun yang kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal adanya pengajuan pencegahan terhadap Hasto agar tidak bepergian ke luar oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK.

"Tidak perlu ada cekal kepada siapa pun yang kooperatif dan taat/patuh terhadap hukum," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/6).


Dijelaskan Alex, Pimpinan KPK melalui Ketua Sementara, Nawawi Pomolango juga telah mengeluarkan disposisi dengan memerintahkan untuk penundaan pencekalan Hasto.

"Asas kerja/penegakan hukum di KPK salah satunya adalah penghargaan terhadap hak asasi orang. Tidak hanya cekal, termasuk penggeledahan dan penyitaan juga harus hati-hati dengan memerhatikan relevansinya dengan perkara yang ditangani," pungkas Alex.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP telah mengajukan pencekalan terhadap Hasto. Permohonan itu telah diajukan tim penyidik kepada pimpinan KPK pada Kamis (6/6).

Akan tetapi, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango disebut menolaknya dan meminta pencegahan ditunda.

"NP (Nawawi Pomolango) tidak mau (Hasto dicegah), disponya (surat disposisi ke tim penyidik) perintahkan tunda," kata sumber kepada redaksi, Jumat (7/6).

Diketahui, KPK telah memanggil Hasto untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (10/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya