Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 284 yang diajukan Partai Gerindra, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

???"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.


Suhartoyo menjelaskan, penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 187 orang.


Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Foekh mengatakan, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015 bertanggal 26 Februari 2024.

Selain itu, MK juga mendapati nama warga yang masuk DPT tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat dari otoritas setempat.

"Ada penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilin di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, berdasarkan Salinan DPT di TPS 02 Desa Deme terdapat pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk namun pemilih tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105 KM-26022024-0010, bertanggal 26 Februari 2024," urai Daniel.

"Dan data pemilih yang telah meninggal tersebut mash terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Deme," sambungnya memaparkan.

Atas fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Suhartoyo membacakan amar putusan kedua, yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"???Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya