Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

rmol.idGugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 284 yang diajukan Partai Gerindra, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

???"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Suhartoyo menjelaskan, penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 187 orang.


Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Foekh mengatakan, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015 bertanggal 26 Februari 2024.

Selain itu, MK juga mendapati nama warga yang masuk DPT tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat dari otoritas setempat.

"Ada penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilin di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, berdasarkan Salinan DPT di TPS 02 Desa Deme terdapat pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk namun pemilih tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105 KM-26022024-0010, bertanggal 26 Februari 2024," urai Daniel.

"Dan data pemilih yang telah meninggal tersebut mash terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Deme," sambungnya memaparkan.

Atas fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Suhartoyo membacakan amar putusan kedua, yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"???Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya