Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 284 yang diajukan Partai Gerindra, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

???"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.


Suhartoyo menjelaskan, penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 187 orang.


Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Foekh mengatakan, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015 bertanggal 26 Februari 2024.

Selain itu, MK juga mendapati nama warga yang masuk DPT tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat dari otoritas setempat.

"Ada penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilin di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, berdasarkan Salinan DPT di TPS 02 Desa Deme terdapat pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk namun pemilih tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105 KM-26022024-0010, bertanggal 26 Februari 2024," urai Daniel.

"Dan data pemilih yang telah meninggal tersebut mash terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Deme," sambungnya memaparkan.

Atas fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Suhartoyo membacakan amar putusan kedua, yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"???Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya