Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

MK Perintahkan PSU 2 TPS di Sintang Gara-gara Warga Meninggal Ikut Nyoblos

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 284 yang diajukan Partai Gerindra, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

???"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.


Suhartoyo menjelaskan, penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilih terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 187 orang.


Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Foekh mengatakan, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015 bertanggal 26 Februari 2024.

Selain itu, MK juga mendapati nama warga yang masuk DPT tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat dari otoritas setempat.

"Ada penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak memilin di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, berdasarkan Salinan DPT di TPS 02 Desa Deme terdapat pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk namun pemilih tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105 KM-26022024-0010, bertanggal 26 Februari 2024," urai Daniel.

"Dan data pemilih yang telah meninggal tersebut mash terdapat tanda tangannya dalam Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Deme," sambungnya memaparkan.

Atas fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Suhartoyo membacakan amar putusan kedua, yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"???Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya