Berita

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin/Ist

Nusantara

Rakor Reforma Agraria, Hassanudin Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan di Sumut

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 22:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024. Hal tersebut menjadi momen merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.
 
Reforma agraria adalah sebuah upaya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan keadilan agraria, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Reforma agraria juga bukan hanya sekadar program redistribusi lahan, tetapi mencakup berbagai aspek yang lebih luas, seperti peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan infrastruktur serta penguatan kelembagaan dan regulasi.
 
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menghadiri Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo No 1, Kecamatan Medan Timur, Medan, Kamis (6/6). Hadir di antaranya, Direktur Pengendalian Hak Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Andi Renald, Forkopimda Sumut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hasmirizal Lubis, dan perwakilan BPN se-Sumut.
 

 
"Seperti yang pernah saya sampaikan, secara garis besar ada tiga hal yang ingin diatasi melalui reforma agraria, yaitu perihal ketimpangan penguasaan tanah negara, konflik agraria yang timbul akibat tumpang tindih distribusi lahan di masa lalu, serta perihal krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Rapat koordinasi yang kita laksanakan hari ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi capaian kita selama ini, mendiskusikan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam rangka mempercepat implementasi reforma agraria di Provinsi Sumatera Utara," kata Hassanudin.
 
Reforma agraria di masa kini, ucap Hassanudin, dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Penataan aset, dalam hal ini adalah aktivitas pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
 
"Saya mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh anggota gugus tugas yang telah berusaha maksimal dalam menjalankan tugasnya. Namun, kita semua menyadari bahwa perjalanan ini masih panjang dan membutuhkan kerja sama yang lebih erat antar-seluruh pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, saya minta seluruh jajaran OPD terkait Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota segera melakukan langkah-langkah percepatan," ujar Hassanudin.
 
Selain itu, Hassanudin menyebutkan beberapa poin penting sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi. Pertama, proses pemetaan dan verifikasi lahan harus dilakukan dengan cermat dan transparan. Ini adalah langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan bahwa redistribusi lahan dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Kedua, diperlukan penguatan kelembagaan dan penyesuaian regulasi agar implementasi reforma agraria dapat berjalan lebih efektif. Peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini.
 
Ketiga, reforma agraria tidak akan berhasil tanpa adanya pemberdayaan masyarakat. Program-program pendukung seperti pelatihan, akses pemodalan dan pendampingan harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
 
“Keempat, terkait pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program reforma agraria berjalan sesuai rencana. Sistem monitoring yang baik akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi secara cepat dan tepat,” paparnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya