Berita

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6)./RMOL

Politik

Meski Sengketa Ditolak MK, Mardiono Yakin PPP Lolos Parlementary Treshold

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos parlementary threshold di DPR nampaknya belum padam.

Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono yang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono pun mengatakan MK tidak memenuhi rasa adil.


"Tetapi Mahkamah Konstitusi ternyata belum memenuhi rasa keadilan ya terhadap PPP, dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara. Ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamanatkan ke Partai yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir," kata Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6).

Meski sejauh ini tidak ada tanda-tanda lolos ke DPR, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi tertinggi ada di tangan rakyat. Itu sebabnya, Mardiono akan terus berupaya memasukkan PPP ke DPR RI.

"Rakyat sekarang sudah mengamanatkan kepada PPP, apakah kemudian nanti 6 juta orang lebih ini kita mau berdemokrasi di jalanan? Tidak ya, kita harus memperjuangkan sampai ke titik akhir," kata Mardiono.

Sebagian perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP mengajukan 18 perkara sengketa Pileg DPR dari total 24 permohonan yang diregistrasi MK. Sehingga, ada 6 perkara yang masuk kategori sengketa hasil Pileg DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Dari 14 perkara yang ditolak MK, terdiri dari selisih suara di beberapa daerah pemilihan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Lampung, Sumatera Barat,  Sumatera Utara, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan DKI Jakarta.

MK menyatakan tidak dapat menerima, karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak menyertakan alat bukti yang cukup. Mayoritas perkara yang diajukan PPP menyoal hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, karena diduga ada peralihan suara ke partai politik lain yang menjadi peserta Pileg 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya