Berita

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6)./RMOL

Politik

Meski Sengketa Ditolak MK, Mardiono Yakin PPP Lolos Parlementary Treshold

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos parlementary threshold di DPR nampaknya belum padam.

Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono yang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono pun mengatakan MK tidak memenuhi rasa adil.


"Tetapi Mahkamah Konstitusi ternyata belum memenuhi rasa keadilan ya terhadap PPP, dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara. Ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamanatkan ke Partai yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir," kata Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6).

Meski sejauh ini tidak ada tanda-tanda lolos ke DPR, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi tertinggi ada di tangan rakyat. Itu sebabnya, Mardiono akan terus berupaya memasukkan PPP ke DPR RI.

"Rakyat sekarang sudah mengamanatkan kepada PPP, apakah kemudian nanti 6 juta orang lebih ini kita mau berdemokrasi di jalanan? Tidak ya, kita harus memperjuangkan sampai ke titik akhir," kata Mardiono.

Sebagian perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP mengajukan 18 perkara sengketa Pileg DPR dari total 24 permohonan yang diregistrasi MK. Sehingga, ada 6 perkara yang masuk kategori sengketa hasil Pileg DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Dari 14 perkara yang ditolak MK, terdiri dari selisih suara di beberapa daerah pemilihan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Lampung, Sumatera Barat,  Sumatera Utara, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan DKI Jakarta.

MK menyatakan tidak dapat menerima, karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak menyertakan alat bukti yang cukup. Mayoritas perkara yang diajukan PPP menyoal hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, karena diduga ada peralihan suara ke partai politik lain yang menjadi peserta Pileg 2024.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya