Berita

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6)./RMOL

Politik

Meski Sengketa Ditolak MK, Mardiono Yakin PPP Lolos Parlementary Treshold

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos parlementary threshold di DPR nampaknya belum padam.

Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono yang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono pun mengatakan MK tidak memenuhi rasa adil.


"Tetapi Mahkamah Konstitusi ternyata belum memenuhi rasa keadilan ya terhadap PPP, dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara. Ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamanatkan ke Partai yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir," kata Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6).

Meski sejauh ini tidak ada tanda-tanda lolos ke DPR, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi tertinggi ada di tangan rakyat. Itu sebabnya, Mardiono akan terus berupaya memasukkan PPP ke DPR RI.

"Rakyat sekarang sudah mengamanatkan kepada PPP, apakah kemudian nanti 6 juta orang lebih ini kita mau berdemokrasi di jalanan? Tidak ya, kita harus memperjuangkan sampai ke titik akhir," kata Mardiono.

Sebagian perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP mengajukan 18 perkara sengketa Pileg DPR dari total 24 permohonan yang diregistrasi MK. Sehingga, ada 6 perkara yang masuk kategori sengketa hasil Pileg DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Dari 14 perkara yang ditolak MK, terdiri dari selisih suara di beberapa daerah pemilihan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Lampung, Sumatera Barat,  Sumatera Utara, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan DKI Jakarta.

MK menyatakan tidak dapat menerima, karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak menyertakan alat bukti yang cukup. Mayoritas perkara yang diajukan PPP menyoal hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, karena diduga ada peralihan suara ke partai politik lain yang menjadi peserta Pileg 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya