Berita

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6)./RMOL

Politik

Meski Sengketa Ditolak MK, Mardiono Yakin PPP Lolos Parlementary Treshold

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos parlementary threshold di DPR nampaknya belum padam.

Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono yang mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono pun mengatakan MK tidak memenuhi rasa adil.


"Tetapi Mahkamah Konstitusi ternyata belum memenuhi rasa keadilan ya terhadap PPP, dimana PPP mendapatkan lebih dari 6 juta suara. Ini adalah hak konstitusi bagi rakyat yang mengamanatkan ke Partai yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir," kata Mardiono di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Le Semar, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis petang (6/6).

Meski sejauh ini tidak ada tanda-tanda lolos ke DPR, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi tertinggi ada di tangan rakyat. Itu sebabnya, Mardiono akan terus berupaya memasukkan PPP ke DPR RI.

"Rakyat sekarang sudah mengamanatkan kepada PPP, apakah kemudian nanti 6 juta orang lebih ini kita mau berdemokrasi di jalanan? Tidak ya, kita harus memperjuangkan sampai ke titik akhir," kata Mardiono.

Sebagian perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP mengajukan 18 perkara sengketa Pileg DPR dari total 24 permohonan yang diregistrasi MK. Sehingga, ada 6 perkara yang masuk kategori sengketa hasil Pileg DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Dari 14 perkara yang ditolak MK, terdiri dari selisih suara di beberapa daerah pemilihan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Lampung, Sumatera Barat,  Sumatera Utara, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan DKI Jakarta.

MK menyatakan tidak dapat menerima, karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak menyertakan alat bukti yang cukup. Mayoritas perkara yang diajukan PPP menyoal hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, karena diduga ada peralihan suara ke partai politik lain yang menjadi peserta Pileg 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya