Berita

BP Tapera/Net

Bisnis

Tapera Beri Julukan "Penabung Mulia" Bagi Peserta yang Sudah Punya Rumah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah memiliki rumah mendapat julukan sebagai Penabung Mulia.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dengan mengatakan bahwa julukan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pihaknya bersama Komite Tapera kepada para peserta yang sudah memiliki rumah.

Ia mengatakan BP Tapera saat ini tengah mempersiapkan sejumlah benefit yang akan didapatkan para penabung mulia.


“Kita terus kembangkan skema, termasuk skema benefit. Apa benefit tambahan yang akan secara nyata bisa diberikan oleh BP Tapera kepada penabung mulia. Jangan hanya seumur-umur menjadi penabung mulia terus tapi manfaat dunianya harus dipikirkan selain hasil pemupukan,” kata Heru dalam konferensi pers, dikutip Kamis (6/5).

Heru menjelaskan salah satu skema yang kemungkinan dapat dikembangkan untuk para penabung mulia yaitu dapat mengambil Kredit Renovasi Rumah (KRR) atau membangun rumah.

“Kita akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.

Menurut Heru, pihaknya juga melihat potensi untuk penabung mulia yaitu dengan membuat program yang lebih murah dari market rate, sehingga nantinya dapat membantu dan dimanfaatkan oleh penabung mulia.

“Jadi yang diterima oleh si penabung mulia, sama seperti yang diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi tidak 5 persen, mungkin di atasnya, tetapi di bawah market rate. Ini yang sedang kami finalkan bersama Tapera” jelasnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Untuk itu para pengusaha juga wajib mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027 mendatang.

Nantinya, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha. Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya