Berita

Ilustrasi industri keramik/Net

Bisnis

Pacu Daya Saing, Kemenperin Siapkan Standardisasi Industri Keramik

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan strategi standardisasi industri keramik untuk  memacu peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, langkah itu juga untuk meningkatkan daya saing sektor tersebut di pasar domestik maupun global.

Menurutnya, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral non logam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV - 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen.


Sektor industri ini bahkan berkontribusi 2,81 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.

Penerapan standardisasi, menurut Andi, tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) saja, melainkan juga mencakup standard industri hijau, dan standard spesifikasi teknologi industri.
 
Standardisasi ini memiliki tiga peranan penting dalam peningkatan daya saing industri keramik. Pertama, sebagai barometer kualitas yang konsisten untuk produk keramik, sehingga memastikan bahwa barang yang dijual di pasaran memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.
 
Kedua, dapat mendorong inovasi teknologi produksi dan material, itu karena indikator yang berkembang memerlukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan pasar global yang ketat. Sehingga penerapan standardisasi tersebut bisa memacu inovasi teknologi sektor keramik secara masif.

Ketiga, standardisasi memiliki peranan sebagai hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier) yang memberikan jaminan terhadap produk keramik impor supaya memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Indonesia.

"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ungkap Andi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya