Berita

Ilustrasi industri keramik/Net

Bisnis

Pacu Daya Saing, Kemenperin Siapkan Standardisasi Industri Keramik

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan strategi standardisasi industri keramik untuk  memacu peningkatan kualitas dan efisiensi produksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, langkah itu juga untuk meningkatkan daya saing sektor tersebut di pasar domestik maupun global.

Menurutnya, kinerja subsektor industri Barang Galian Non Logam (BGNL) yang membawahi industri keramik dan mineral non logam lainnya, mampu tumbuh signifikan pada triwulan IV - 2023 sebesar 9,17 persen, naik dibanding triwulan I-2023 yang mengalami kontraksi -2,1 persen.


Sektor industri ini bahkan berkontribusi 2,81 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.

Penerapan standardisasi, menurut Andi, tidak hanya terkait dengan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) saja, melainkan juga mencakup standard industri hijau, dan standard spesifikasi teknologi industri.
 
Standardisasi ini memiliki tiga peranan penting dalam peningkatan daya saing industri keramik. Pertama, sebagai barometer kualitas yang konsisten untuk produk keramik, sehingga memastikan bahwa barang yang dijual di pasaran memenuhi standar yang tinggi dan dapat bersaing di pasar global.
 
Kedua, dapat mendorong inovasi teknologi produksi dan material, itu karena indikator yang berkembang memerlukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi persyaratan pasar global yang ketat. Sehingga penerapan standardisasi tersebut bisa memacu inovasi teknologi sektor keramik secara masif.

Ketiga, standardisasi memiliki peranan sebagai hambatan perdagangan non-tarif (non-tariff barrier) yang memberikan jaminan terhadap produk keramik impor supaya memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Indonesia.

"Bahkan, kami juga berperan dalam implementasi standar halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI Kemenperin," ungkap Andi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya