Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Gangguan Transmisi Jadi Penyebab Pemadaman Panjang di Aceh

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 05:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebagian wilayah di Aceh mengalami pemadaman listrik. Penyebabnya, karena terjadi gangguan pada transmisi SUTT 150 kV GI Langsa-Idi.

“Pemadaman listrik akibat gangguan pada transmisi SUTT 150 kV GI Langsa-Idi, karena petir. Sehingga sistem kelistrikan di Aceh semua down (mati)," kata Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh,Lukman Hakim, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (5/6).

Dia menjelaskan, pembangkit listrik terbesar di Aceh yakni PLTU Nagan Raya tidak bisa masuk ke sistem, lantaran tidak bisa menyuplai tegangan.


Selain itu, terjadinya padam sistem di jalur transmisi SUTT antara Lahat hingga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi ini berimbas hampir ke seluruh wilayah di sumatera.

"Sehingga sampai hari ini di kita di (PLTU) Nagan Raya itu belum bisa masuk ke dalam sistem. Karena untuk Nagan masuk ke dalam sistem butuh suntikan tegangan," jelas dia.

Dia menyebut, PLN bergerak cepat dengan melakukan sejumlah antisipasi untuk mengurangi dampak dengan mengupayakan pemulihan sistem yang terganggu.

PLN UID Aceh, kata Lukman, memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan di daerah Aceh dalam kondisi aman sehingga bisa secepat mungkin dioperasikan kembali.

Dia menuturkan, seluruh pembangkit yang ada di sumatera yakni dari Lampung hingga Aceh saling terhubung jadi satu. Saat ini, pembangkit-pembangkit itu belum bisa masuk ke sistem.

"Salah satunya yang belum bisa kita masuk sistem yang di PLTU Nagan Raya. Insya Allah ketika Nagan sudah operasi sistem itu, listrik di Aceh akan normal kembali," ujar Lukman.

PLN Aceh juga mengimbau, agar barang-barang elektronik masyarakat yang memiliki frekuensi tinggi untuk sementara tidak digunakan dulu, sampai kondisi kelistrikan benar-benar pulih.

"Kami sangat memohon maaf atas kondisi yang sangat tidak nyaman saat ini," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya