Berita

Ilustrasi gamabar/Net

Hukum

Ahli Agraria Menjadi Amicus Curiae Selesaikan Sengketa Tanah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli agraria Indonesia, Iwan Nurdin menjadi sahabat peradilan (amicus curiae) dalam perkara PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada kasus sengketa tanah.
 
Perkara ini berawal dari kepemilikan tanah oleh Indra Winoto yang dibelinya dari Kasiatun dan saat ini tengah dipinjampakaikan oleh PT BMI dalam operasionalnya. Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2021 sertifikat kepemilikan tanah Indra Winoto diklaim secara sepihak dan digugat oleh 13  orang yang mengaku cucu dan ahli waris dari Rasmi.
 
Tanah seluas 7.300 meter ini semula dimiliki oleh pasangan suami istri Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso yang mempunyai 13 orang anak. Dua di antara anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan. Tanah ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. Rasmi.
 

 
Pada tahun 1983, Indra Winoto membeli tanah tersebut dari Kasiatun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan memiliki kekuatan hak milik.
 
“Namun, tiba-tiba pada Maret 2021 cucu dari Rasmi atau cicit dari Rasmi Rasti mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut dan memanfaatkan kemiripan nama Nenek mereka (Rasmi) dan Buyut mereka (Rasmi Rasti) dan mengklaim sebagai ahli waris serta menuntut ganti rugi terhadap penguasaan tanah yang selama ini digunakan untuk operasionalisasi bisnis PT BMI,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (5/6).
 
Dalam amicusnya, Iwan memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggugat dengan memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas.
 
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum,” terang Iwan.
 
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh itikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.  
 
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk, saya melihat ada ruang gelap yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat,” bebernya.
 
“Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif,” pungkas Iwan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya