Berita

Ilustrasi gamabar/Net

Hukum

Ahli Agraria Menjadi Amicus Curiae Selesaikan Sengketa Tanah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli agraria Indonesia, Iwan Nurdin menjadi sahabat peradilan (amicus curiae) dalam perkara PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada kasus sengketa tanah.
 
Perkara ini berawal dari kepemilikan tanah oleh Indra Winoto yang dibelinya dari Kasiatun dan saat ini tengah dipinjampakaikan oleh PT BMI dalam operasionalnya. Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2021 sertifikat kepemilikan tanah Indra Winoto diklaim secara sepihak dan digugat oleh 13  orang yang mengaku cucu dan ahli waris dari Rasmi.
 
Tanah seluas 7.300 meter ini semula dimiliki oleh pasangan suami istri Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso yang mempunyai 13 orang anak. Dua di antara anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan. Tanah ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. Rasmi.
 

 
Pada tahun 1983, Indra Winoto membeli tanah tersebut dari Kasiatun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan memiliki kekuatan hak milik.
 
“Namun, tiba-tiba pada Maret 2021 cucu dari Rasmi atau cicit dari Rasmi Rasti mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut dan memanfaatkan kemiripan nama Nenek mereka (Rasmi) dan Buyut mereka (Rasmi Rasti) dan mengklaim sebagai ahli waris serta menuntut ganti rugi terhadap penguasaan tanah yang selama ini digunakan untuk operasionalisasi bisnis PT BMI,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (5/6).
 
Dalam amicusnya, Iwan memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggugat dengan memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas.
 
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum,” terang Iwan.
 
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh itikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.  
 
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk, saya melihat ada ruang gelap yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat,” bebernya.
 
“Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif,” pungkas Iwan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya