Berita

Ilustrasi gamabar/Net

Hukum

Ahli Agraria Menjadi Amicus Curiae Selesaikan Sengketa Tanah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli agraria Indonesia, Iwan Nurdin menjadi sahabat peradilan (amicus curiae) dalam perkara PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada kasus sengketa tanah.
 
Perkara ini berawal dari kepemilikan tanah oleh Indra Winoto yang dibelinya dari Kasiatun dan saat ini tengah dipinjampakaikan oleh PT BMI dalam operasionalnya. Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2021 sertifikat kepemilikan tanah Indra Winoto diklaim secara sepihak dan digugat oleh 13  orang yang mengaku cucu dan ahli waris dari Rasmi.
 
Tanah seluas 7.300 meter ini semula dimiliki oleh pasangan suami istri Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso yang mempunyai 13 orang anak. Dua di antara anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan. Tanah ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. Rasmi.
 

 
Pada tahun 1983, Indra Winoto membeli tanah tersebut dari Kasiatun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan memiliki kekuatan hak milik.
 
“Namun, tiba-tiba pada Maret 2021 cucu dari Rasmi atau cicit dari Rasmi Rasti mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut dan memanfaatkan kemiripan nama Nenek mereka (Rasmi) dan Buyut mereka (Rasmi Rasti) dan mengklaim sebagai ahli waris serta menuntut ganti rugi terhadap penguasaan tanah yang selama ini digunakan untuk operasionalisasi bisnis PT BMI,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (5/6).
 
Dalam amicusnya, Iwan memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggugat dengan memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas.
 
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum,” terang Iwan.
 
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh itikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.  
 
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk, saya melihat ada ruang gelap yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat,” bebernya.
 
“Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif,” pungkas Iwan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya