Berita

Ilustrasi gamabar/Net

Hukum

Ahli Agraria Menjadi Amicus Curiae Selesaikan Sengketa Tanah

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli agraria Indonesia, Iwan Nurdin menjadi sahabat peradilan (amicus curiae) dalam perkara PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) dan Indra Winoto melawan May Setiawati dan kawan-kawan pada kasus sengketa tanah.
 
Perkara ini berawal dari kepemilikan tanah oleh Indra Winoto yang dibelinya dari Kasiatun dan saat ini tengah dipinjampakaikan oleh PT BMI dalam operasionalnya. Namun, secara tiba-tiba pada tahun 2021 sertifikat kepemilikan tanah Indra Winoto diklaim secara sepihak dan digugat oleh 13  orang yang mengaku cucu dan ahli waris dari Rasmi.
 
Tanah seluas 7.300 meter ini semula dimiliki oleh pasangan suami istri Ny. B. Rasmi Rasti dan Soemowiarso yang mempunyai 13 orang anak. Dua di antara anak tersebut bernama Ny. Rasmi (nenek para penggugat) dan Soenarwan. Tanah ini mengalami peralihan hak dari buyut Ny. Rasmi.
 

 
Pada tahun 1983, Indra Winoto membeli tanah tersebut dari Kasiatun berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 86/DPT/1983 tertanggal 18 April 1983 dan memiliki kekuatan hak milik.
 
“Namun, tiba-tiba pada Maret 2021 cucu dari Rasmi atau cicit dari Rasmi Rasti mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut dan memanfaatkan kemiripan nama Nenek mereka (Rasmi) dan Buyut mereka (Rasmi Rasti) dan mengklaim sebagai ahli waris serta menuntut ganti rugi terhadap penguasaan tanah yang selama ini digunakan untuk operasionalisasi bisnis PT BMI,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (5/6).
 
Dalam amicusnya, Iwan memahami berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini juga diperburuk dengan pihak Penggugat dengan memanfaatkan posisi Tergugat terhadap akses yang terbatas.
 
“Melalui amicus ini saya berharap bahwa hakim dapat menjunjung tinggi asas audi alteram partem. Para pihak diberlakukan sama dan dibebankan kewajiban untuk mengajukan bukti yang sebenar-benarnya, tidak difabrikasi dan diarahkan untuk kepentingan serta keuntungan satu pihak. Pembuktian ini penting untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum,” terang Iwan.
 
Berbagai bukti yang menunjukkan historis kepemilikan, pewarisan serta peralihan hak harus dibuktikan oleh para pihak, terutama penggugat. Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini juga perlu ditopang oleh itikad baik para pihak sehingga membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.  
 
“Jika dibaca sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi yang memenangkan Penggugat May Setiawati, dkk, saya melihat ada ruang gelap yang sengaja tidak dibuka dan ditutup-tutupi oleh Penggugat,” bebernya.
 
“Hal ini menjerumuskan peradilan sebagai korban dengan disajikannya bukti-bukti sepihak sehingga menyulitkan majelis hakim untuk melihat gambaran yang utuh dan komprehensif,” pungkas Iwan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya