Berita

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/RMOLAceh.

Nusantara

Dirlantas Polda Aceh Jelaskan Tata Cara Pengurusan SIM Pakai JKN/BPJS

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, ada beberapa tata cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Teknis pendaftaran tersebut dapat diakses secara online. Prosesnya harus dipastikan JKN atau BPJS aktif. Ini ada dua tahap," kata Iqbal di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Tahap pertama, para pemohon SIM harus melampirkan kepesertaan JKN atau BPJS aktif. Untuk mengeceknya, pemohon dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS  dengan nomor 08118165165 atau mobile JKN.


"Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKNnya melalui web portal BPJS, bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK)," sebutnya.

Setelah tahap tersebut dilakukan, SIM dipastikan selesai dan akan diserahkan ke peserta. Sementara untuk pemohon yang tidak memiliki JKN atau BPJS, kata Iqbal, mereka dapat menunjukkan nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, ikut program rehab atau cicilan iuran kepada pihak BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, pemohon hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucapnya.

Apabila ingin mendaftar program JKN, kata Iqbal, pemohon dapat mendaftar secara online. Pihak BPJS juga menyediakan petunjuk alur pendaftaran yang dipasang di kantor layanan pembuatan SIM.

"Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucapnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyebutkan bagi peserta yang sudah menunggak dan ingin membayar iuran secara penuh. Pihak BPJS juga menyediakan kanal layanan yang cukup banyak yang bisa diakses oleh peserta.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, pihak BPJS juga akan memberikan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online)," sebutnya.

Iqbal menjelaskan program pembuatan SIM pakai JKN/BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah. Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN.

Di mana, kata dia, JKN wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, minimal enam bulan.

Iqbal menyebutkan dari UU tersebut juga diterbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Instruksi ditujukan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya instansi kepolisian.

"Dari pihak kepolisian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM," kata Iqbal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya