Berita

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/RMOLAceh.

Nusantara

Dirlantas Polda Aceh Jelaskan Tata Cara Pengurusan SIM Pakai JKN/BPJS

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, ada beberapa tata cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Teknis pendaftaran tersebut dapat diakses secara online. Prosesnya harus dipastikan JKN atau BPJS aktif. Ini ada dua tahap," kata Iqbal di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Tahap pertama, para pemohon SIM harus melampirkan kepesertaan JKN atau BPJS aktif. Untuk mengeceknya, pemohon dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS  dengan nomor 08118165165 atau mobile JKN.

"Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKNnya melalui web portal BPJS, bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK)," sebutnya.

Setelah tahap tersebut dilakukan, SIM dipastikan selesai dan akan diserahkan ke peserta. Sementara untuk pemohon yang tidak memiliki JKN atau BPJS, kata Iqbal, mereka dapat menunjukkan nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, ikut program rehab atau cicilan iuran kepada pihak BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, pemohon hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucapnya.

Apabila ingin mendaftar program JKN, kata Iqbal, pemohon dapat mendaftar secara online. Pihak BPJS juga menyediakan petunjuk alur pendaftaran yang dipasang di kantor layanan pembuatan SIM.

"Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucapnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyebutkan bagi peserta yang sudah menunggak dan ingin membayar iuran secara penuh. Pihak BPJS juga menyediakan kanal layanan yang cukup banyak yang bisa diakses oleh peserta.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, pihak BPJS juga akan memberikan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online)," sebutnya.

Iqbal menjelaskan program pembuatan SIM pakai JKN/BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah. Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN.

Di mana, kata dia, JKN wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, minimal enam bulan.

Iqbal menyebutkan dari UU tersebut juga diterbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Instruksi ditujukan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya instansi kepolisian.

"Dari pihak kepolisian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM," kata Iqbal.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya