Berita

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/RMOLAceh.

Nusantara

Dirlantas Polda Aceh Jelaskan Tata Cara Pengurusan SIM Pakai JKN/BPJS

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, ada beberapa tata cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Teknis pendaftaran tersebut dapat diakses secara online. Prosesnya harus dipastikan JKN atau BPJS aktif. Ini ada dua tahap," kata Iqbal di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Tahap pertama, para pemohon SIM harus melampirkan kepesertaan JKN atau BPJS aktif. Untuk mengeceknya, pemohon dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS  dengan nomor 08118165165 atau mobile JKN.

"Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKNnya melalui web portal BPJS, bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK)," sebutnya.

Setelah tahap tersebut dilakukan, SIM dipastikan selesai dan akan diserahkan ke peserta. Sementara untuk pemohon yang tidak memiliki JKN atau BPJS, kata Iqbal, mereka dapat menunjukkan nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, ikut program rehab atau cicilan iuran kepada pihak BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, pemohon hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucapnya.

Apabila ingin mendaftar program JKN, kata Iqbal, pemohon dapat mendaftar secara online. Pihak BPJS juga menyediakan petunjuk alur pendaftaran yang dipasang di kantor layanan pembuatan SIM.

"Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucapnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyebutkan bagi peserta yang sudah menunggak dan ingin membayar iuran secara penuh. Pihak BPJS juga menyediakan kanal layanan yang cukup banyak yang bisa diakses oleh peserta.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, pihak BPJS juga akan memberikan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online)," sebutnya.

Iqbal menjelaskan program pembuatan SIM pakai JKN/BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah. Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN.

Di mana, kata dia, JKN wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, minimal enam bulan.

Iqbal menyebutkan dari UU tersebut juga diterbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Instruksi ditujukan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya instansi kepolisian.

"Dari pihak kepolisian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM," kata Iqbal.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya