Berita

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/RMOLAceh.

Nusantara

Dirlantas Polda Aceh Jelaskan Tata Cara Pengurusan SIM Pakai JKN/BPJS

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, ada beberapa tata cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Teknis pendaftaran tersebut dapat diakses secara online. Prosesnya harus dipastikan JKN atau BPJS aktif. Ini ada dua tahap," kata Iqbal di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Tahap pertama, para pemohon SIM harus melampirkan kepesertaan JKN atau BPJS aktif. Untuk mengeceknya, pemohon dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS  dengan nomor 08118165165 atau mobile JKN.


"Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKNnya melalui web portal BPJS, bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK)," sebutnya.

Setelah tahap tersebut dilakukan, SIM dipastikan selesai dan akan diserahkan ke peserta. Sementara untuk pemohon yang tidak memiliki JKN atau BPJS, kata Iqbal, mereka dapat menunjukkan nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, ikut program rehab atau cicilan iuran kepada pihak BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, pemohon hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucapnya.

Apabila ingin mendaftar program JKN, kata Iqbal, pemohon dapat mendaftar secara online. Pihak BPJS juga menyediakan petunjuk alur pendaftaran yang dipasang di kantor layanan pembuatan SIM.

"Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucapnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyebutkan bagi peserta yang sudah menunggak dan ingin membayar iuran secara penuh. Pihak BPJS juga menyediakan kanal layanan yang cukup banyak yang bisa diakses oleh peserta.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, pihak BPJS juga akan memberikan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online)," sebutnya.

Iqbal menjelaskan program pembuatan SIM pakai JKN/BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah. Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN.

Di mana, kata dia, JKN wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, minimal enam bulan.

Iqbal menyebutkan dari UU tersebut juga diterbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Instruksi ditujukan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya instansi kepolisian.

"Dari pihak kepolisian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM," kata Iqbal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya