Berita

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/RMOLAceh.

Nusantara

Dirlantas Polda Aceh Jelaskan Tata Cara Pengurusan SIM Pakai JKN/BPJS

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:14 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, ada beberapa tata cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Teknis pendaftaran tersebut dapat diakses secara online. Prosesnya harus dipastikan JKN atau BPJS aktif. Ini ada dua tahap," kata Iqbal di Banda Aceh, Rabu (5/6).

Tahap pertama, para pemohon SIM harus melampirkan kepesertaan JKN atau BPJS aktif. Untuk mengeceknya, pemohon dapat mengakses layanan WhatsApp BPJS  dengan nomor 08118165165 atau mobile JKN.


"Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKNnya melalui web portal BPJS, bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK)," sebutnya.

Setelah tahap tersebut dilakukan, SIM dipastikan selesai dan akan diserahkan ke peserta. Sementara untuk pemohon yang tidak memiliki JKN atau BPJS, kata Iqbal, mereka dapat menunjukkan nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, ikut program rehab atau cicilan iuran kepada pihak BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, pemohon hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucapnya.

Apabila ingin mendaftar program JKN, kata Iqbal, pemohon dapat mendaftar secara online. Pihak BPJS juga menyediakan petunjuk alur pendaftaran yang dipasang di kantor layanan pembuatan SIM.

"Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ucapnya.

Selanjutnya, Iqbal juga menyebutkan bagi peserta yang sudah menunggak dan ingin membayar iuran secara penuh. Pihak BPJS juga menyediakan kanal layanan yang cukup banyak yang bisa diakses oleh peserta.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, pihak BPJS juga akan memberikan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online)," sebutnya.

Iqbal menjelaskan program pembuatan SIM pakai JKN/BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah. Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN.

Di mana, kata dia, JKN wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia, minimal enam bulan.

Iqbal menyebutkan dari UU tersebut juga diterbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. Instruksi ditujukan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk di dalamnya instansi kepolisian.

"Dari pihak kepolisian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM," kata Iqbal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya