Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary didampingi Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6)./RMOL

Nusantara

Dalami Keterlibatan Sosok Lain, Polisi Periksa HP Ibu Tersangka Pelecehan Anak Kandung di Labfor

RABU, 05 JUNI 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mendalami kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan seorang ibu berinisial R (22) dengan anaknya yang masih di bawa umur.

Pendalamn dilakukan dengan pemeriksaan HP milik R di laboratorium forensik.

"Hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6).


Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan mencocokkan pernyataan tersangka soal keterlibatan sosok IS di media sosial.

Dimana IS disebut menyuruh R untuk mengirimkan video syurnya dengan iming-iming imbalan Rp 15 juta.

“Kita akan lakukan pemeriksaan dnegan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial," kata Hendri.

Kekininan, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya