Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Penjualan Meningkat, PT Pelita Teknologi Global Bakal Bagi-bagi Dividen Rp2,4 Miliar

RABU, 05 JUNI 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP) bakal membagikan dividen sebesar Rp2,4 miliar atau Rp3,5 per lembar saham kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2023.

Hal tersebut telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diadakan pada Rabu (5/6).

“Jadi Alhamdulillah tahun ini ada pembagian dividen, akan didistribusikan Juli atau Agustus,” kata Direktur Keuangan CHIP, Hasri Zulkarnaen, dalam Paparan Publik di Jakarta.


Adapun pembayaran dividen itu setara dengan 20 persen dari total perolehan laba bersih Rp12,3 miliar tahun lalu.

Sebagai informasi, perusahaan teknologi dalam negeri itu tercatat telah mengantongi penjualan sebesar Rp327,05 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 121,90 persen.

Peningkatan itu disebabkan oleh melonjaknya segmen operating system dan SIM Card yang mencatatkan penjualan sebesar Rp300,72 miliar. Sementara dari sisi pengeluaran, beban pokok penjualan juga tercatat naik 134,88 persen, dan laba bruto ikut meningkat sebesar 41,77 persen.

Di tahun ini, perusahaan tersebut diketahui tengah melakukan berbagai inovasi pengembangan produk, meningkatkan kapasitas produksi dan pemeliharaan fasilitas pabrik.

CHIP sendiri bergerak di bidang konsultasi, perancangan information and technology (IT), dan industri Smart Card. Perusahaan ini juga melakukan produksi dan memprogram operating system sim card, produsen voucher fisik untuk isi ulang prabayar, serta pengepakan produk kartu perdana untuk telepon seluler.

Saat ini, CHIP juga memperluas produk dan jasa yang meliputi jasa pemrograman, solusi teknologi informasi, dan solusi untuk rantai pasokan bagi produsen maupun distributor.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya