Berita

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal usai diperiksa di Mapolda Jabar/RMOLJabar

Hukum

Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Diperiksa Polisi terkait Pegi

RABU, 05 JUNI 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Saka Tatal diperiksa penyidik Polda Jawa Barat
terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 silam tersebut.

Saka Tatal datang bersama kakak perempuannya serta didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Titin Prialianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti.

Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.

Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.

"(Ini) pertama kali dipanggil Polda Jabar, Kalau di Cirebon dulu,” ujar Krisna, Selasa (4/6).

Krisna menyebut, Saka Tatal sama sekali tidak mengenal Pegi alias Perong, yang saat ini telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal nggak dengan ini Pegi. Tapi Saka bilang enggak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini, itu berbeda dengan foto apa yang dikasih (diperlihatkan) kepada Saka. Jadi enggak kenal," kata Krisna.

Disinggung terkait bukti-bukti yang dibawa Saka saat menjalani pemeriksaan, Krisna menyebut semua bukti pernah diperlihatkan di persidangan.

“Jangan melihat Saka ini pernah terpidana, kenapa kasus ini bisa terblow-up, nanti kami akan uji dari penyidikan, penuntutan sampai dengan putusan. Kita tidak mau bicara lihat saja nanti,” demikian Krisna dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya