Berita

Komisi Pemilihan Umum RI/Ist

Politik

Tak Ada Lagi Larangan Selingkuh hingga Kawin Siri di PKPU

RABU, 05 JUNI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mempersoalkan penghapusan larangan perselingkuhan, tindak kekerasan seksual, hingga kawin siri di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menjelaskan, terdapat perubahan aturan yang dibuat KPU mengenai kode etik penyelenggara pemilu.

Dewi menyebutkan, awalnya PKPU 21/2020 mengatur secara eksplisit kewajiban bagi semua penyelenggara pemilu termasuk anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi, dengan menjauhkan diri dari di antaranya perselingkuhan, tindak kekerasan, dan tindakan kekerasan seksual, serta dari kawin siri.


"Namun, PKPU No. 4 Tahun 2021 menghapus aturan eksplisit tersebut dengan menyebutkannya hanya sebagai 'perbuatan tercela, dilarang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat'," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).

Menurutnya, meskipun perubahan aturan etik penyelenggara pemilu tersebut terkesan diperluas terkait larangan kawin siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, tetapi Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru menghilangkan bunyi frasa tersebut di aturan revisi selanjutnya.

"Pengaturan tersebut kemudian dihapus melalui PKPU No. 5 Tahun 2022 dan  No. 12 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Hasyim Asyari, Ketua KPU saat ini," sambungnya.

Dampak dari perubahan aturan oleh KPU RI tersebut, Komnas Perempuan menemukan jumlah kasus yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada periode 2017-2022 sebanyak 25 kasus kekerasan seksual, dan telah disidangkan.

"Tercatat 23 di antaranya diputuskan dengan penghentian tetap. Kekerasan seksual pada situasi ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pemilihan umum (violence against women in election)," kata Dewi.

"Ini hadir dalam banyak bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, pembatasan hak dan gerak perempuan dalam politik, hingga pemecatan kandidat perempuan," tambahnya.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya