Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6)/RMOL

Hukum

Megawati Sudah Tahu Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sudah mengetahui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6).

“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” kata Hasto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Hasto kehadiran dirinya sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku.


“Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.

Hasto sendiri bersama tim hukumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya sekitar 3 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 12.26 WIB.

Hasto diperiksa atas ucapannya saat melakukan wawancara di televisi nasional, karena komentarnya yang dianggap membuat situasi menjadi gaduh.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi (LP), yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Hasto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya