Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6)/RMOL

Hukum

Hasto Blak-blakan Selama Diperiksa Polisi

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.20 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku ditanyai beberapa hal soal wawancaranya dengan salah satu televisi nasional yang membahas soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional, yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV," kata Hasto.


Wawancara itulah diduga menjadi dasar laporan yang menyeret namanya. Namun demikian, Hasto yakin apa yang disampaikan saat sesi wawancara sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku.

"Pernyataan saya itu dianggap sebagai bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana serta berita bohong dan menciptakan kerusuhan. Padahal sebagai sekjen parpol PDIP, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum," tegasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Hasto mengaku telah menjawab pernyataan penyidik dengan baik dan benar.

"Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," kata Hasto.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya