Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6)/RMOL

Hukum

Hasto Blak-blakan Selama Diperiksa Polisi

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.20 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku ditanyai beberapa hal soal wawancaranya dengan salah satu televisi nasional yang membahas soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional, yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV," kata Hasto.


Wawancara itulah diduga menjadi dasar laporan yang menyeret namanya. Namun demikian, Hasto yakin apa yang disampaikan saat sesi wawancara sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku.

"Pernyataan saya itu dianggap sebagai bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana serta berita bohong dan menciptakan kerusuhan. Padahal sebagai sekjen parpol PDIP, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum," tegasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Hasto mengaku telah menjawab pernyataan penyidik dengan baik dan benar.

"Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," kata Hasto.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya