Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6)/RMOL

Hukum

Hasto Blak-blakan Selama Diperiksa Polisi

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.20 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku ditanyai beberapa hal soal wawancaranya dengan salah satu televisi nasional yang membahas soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional, yaitu Liputan 6 SCTV dan Kompas TV," kata Hasto.


Wawancara itulah diduga menjadi dasar laporan yang menyeret namanya. Namun demikian, Hasto yakin apa yang disampaikan saat sesi wawancara sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku.

"Pernyataan saya itu dianggap sebagai bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana serta berita bohong dan menciptakan kerusuhan. Padahal sebagai sekjen parpol PDIP, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum," tegasnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Hasto mengaku telah menjawab pernyataan penyidik dengan baik dan benar.

"Saya memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya," kata Hasto.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 Laporan Polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial HA dan BS.

Pemanggilan Hasto juga berkaitan dua surat perintah penyelidikan SP.Lidik/1463/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/III/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya