Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Kasih Sinyal Patuhi Putusan MA soal Batas Usia Cakada

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi sinyal akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Ya KPU akan merapatkan. Saya sudah melaporkan kepada Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (4/6).


Idham meyakini, putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU. Dan kami yakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," demikian Idham.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub  dalam Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".

Sementara, aturan yang diubah MA berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.



Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya