Berita

Tentara Nasional Indonesia/Ist

Politik

Jangan Apriori Militer Aktif Duduki Jabatan Sipil

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik jangan terlalu reaktif negatif dalam penempatan militer aktif di jabatan sipil. Justru publik harus melihatnya sebagai antisipatif positif menghadapi tantangan masalah pertahanan keamanan negara (hankamneg) ke depan.

"Publik jangan apriori terlebih dahulu, apalagi menuding TNI ingin kembali menghidupkan Dwifungsi ABRI atau memiliki fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik," kata pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, Selasa (4/6).

Menurutnya, saat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan, pada saat itu belum ada lembaga setingkat kementerian atau badan yang membutuhkan personel aktif TNI.


Misalnya, kata Ginting, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) disahkan pada 2007. Kemudian BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pada 2012.

Begitu juga dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut) pada 2014. Setelah itu ada pula BSSN (Badan Sumber Sandi Negara) pada 2017. Termasuk Basarnas (Badan SAR Nasional) pada 2017. Begitu juga dengan BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan) di bawah Kementerian Dalam Negeri pada 2008.

"Lembaga setingkat kementerian dan badan-badan nasional itu memerlukan personel aktif militer untuk penugasan-penugasan spesifik yang memerlukan keahlian khusus bidang hankamneg," kata Ginting.

Ginting mencontohkan BNPB, di mana TNI memiliki personel paling siap dalam menghadapi bencana alam.

Karena TNI memiliki satuan tugas reaksi cepat bencana alam untuk Indonesia Barat dan Indonesia Timur yang siap diberangkatkan satu jam setelah terjadinya bencana alam. Termasuk alat-alat berat Zeni untuk dikerahkan ke lokasi bencana alam.

"Masyarakat justru seharusnya berterima kasih kepada TNI sebagai institusi pertama yang selalu berada paling awal dan paling sigap dalam penanggulangan bencana alam," ujar Ginting.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya