Berita

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL

Hukum

Pj Gubernur Malut akan Bersaksi di Sidang Abdul Ghani Kasuba

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir, Rektor Universitas Muhammadiyah Malut (UMMU) dan tiga orang lainnya akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba dkk.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu besok (5/6).

"Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/6).


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Samsuddin Abdul Ghani selaku PJ Gubernur Malut yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Provinsi Malut, Nirwan MT Ali selaku Inspektur Daerah Malut, Saiful Deni selaku Rektor UMMU, dan Idwan Asbur Baha selaku PNS.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya adalah, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya