Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jamin Kepastian Investasi, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024

SELASA, 04 JUNI 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang di dalamnya mengubah beberapa ketentuan yang terdapat di dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM  Agus Cahyono Adi menjelaskan PP25/2024 ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.

Beberapa substansi perubahan ketentuan, antara lain terkait dengan pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jangka waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik anak Perusahaan BUMN, kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.


PP ini memuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada BU yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 83A.

PP ini juga memuat ketentuan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diatur dalam Pasal 195A dan Pasal 195B.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi pemegang IUPK yang diterbitkan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 apabila memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian serta memiliki komitmen investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas pemurnian.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi dan memberikan kesempatan untuk memperpanjang izin lebih awal apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi pada ketentuan ini, bahwa perpanjangan hanya dapat diberikan setelah saham pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51% dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya