Berita

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano saat merilis kasus pembacokan terhadap anggota Polisi di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6)./RMOL

Nusantara

Polsek Kembangan Tangkap Tiga Pemuda Pembacok Polisi

SENIN, 03 JUNI 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Kembangan tetapkan tiga pelaku tawuran yang sempat menyerang anggota tim perintis presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat jadi tersangka.

Ketiga pelaku yang masih remaja tersebut adalah ZF, AAP, dan RF.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano, mengatakan bahwa ketiganya menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.


"Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit," kata Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan pada Senin (3/6).

Ketiga tersangka berbeda dalam menjalankan perannya, untuk ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN hingga luka bacok di lengan sebelah kiri. Sedangkan dua rekannya berperan memiliki senjata tajam (sajam).

"Seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit," kata Billy.

Usai mengalamu luka, anggota polisi langsung dirawat di RSUD Kembangan.

Ketiga tersangka kini harus mendekam dari balik jeruji besi, ZF dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, lalu AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya