Berita

Komisi Yudisial/Net

Politik

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi Laporkan Hakim MA ke KY

SENIN, 03 JUNI 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Agung (MA) dilayangkan masyarakat sipil, ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Koordinator Gradasi Zainul Arifin mengatakan, antara KY dan MA telah memiliki keputusan bersama. Salah satu poinnya, dia sebutkan adalah terkait dengan kemandirian hakim tanpa intervensi.

Namun, beberapa hari ini santer dibicarakan publik mengenai putusan MA terhadap Putusan Perkara Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengubah aturan batas usia pasangan cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.


Menurutnya, antara putusan dengan waktu penanganan perkara pengujian muatan aturan dalam peraturan turunan undang-undang terkait pencalonan kepala daerah tersebut tidak wajar.

"Dengan jangka waktu 3 hari putusan ini, patut diduga keras bahwa ini ada kepentingan kekuasaan untuk mengatur putusan itu sedemikian rupa," ujar Zainul.

Dia menduga, muatan politis pengubahan norma batas usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, erat kaitannya dengan rezim yang masih menjabat saat ini.

"Sehingga meloloskan salah satu yang bakal calon untuk menjadi kandidat. Maka penting bagi kami bagian dari elemen masyarakat mendorong KY untuk melakukan kewenangannya memanggil hakim itu untuk diperiksa," demikian Zainul menambahkan.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya