Berita

Komisi Yudisial/Net

Politik

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi Laporkan Hakim MA ke KY

SENIN, 03 JUNI 2024 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Agung (MA) dilayangkan masyarakat sipil, ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Koordinator Gradasi Zainul Arifin mengatakan, antara KY dan MA telah memiliki keputusan bersama. Salah satu poinnya, dia sebutkan adalah terkait dengan kemandirian hakim tanpa intervensi.

Namun, beberapa hari ini santer dibicarakan publik mengenai putusan MA terhadap Putusan Perkara Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengubah aturan batas usia pasangan cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.


Menurutnya, antara putusan dengan waktu penanganan perkara pengujian muatan aturan dalam peraturan turunan undang-undang terkait pencalonan kepala daerah tersebut tidak wajar.

"Dengan jangka waktu 3 hari putusan ini, patut diduga keras bahwa ini ada kepentingan kekuasaan untuk mengatur putusan itu sedemikian rupa," ujar Zainul.

Dia menduga, muatan politis pengubahan norma batas usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, erat kaitannya dengan rezim yang masih menjabat saat ini.

"Sehingga meloloskan salah satu yang bakal calon untuk menjadi kandidat. Maka penting bagi kami bagian dari elemen masyarakat mendorong KY untuk melakukan kewenangannya memanggil hakim itu untuk diperiksa," demikian Zainul menambahkan.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya