Seorang mahasiswa dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pihak-pihak yang mengamankan keberadaan buronan Harun Masiku (HM).
Seorang mahasiswa yang telah diperiksa tim penyidik KPK adalah Melita De Grave. Dia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (31/5).
"Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali.
Sebelumnya pada Rabu (29/5) dan Kamis (30/5), tim penyidik juga telah memeriksa Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP Simeon Petrus, dan Hugo Ganda selaku mahasiswa sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Keduanya juga dikonfirmasi terkait dengan keberadaan dari tersangka Harun Masiku, serta adanya pihak tertentu yang melindungi Harun sehingga menghambat proses pencarian KPK.
Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.