Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo,Febri Diansyah (duduk sebelah kanan di depan Majelis Hakim)/RMOL
Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membantah membela mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo karena berseberangan dengan KPK.
Febri diketahui mengundurkan diri sebagai pegawai KPK pada 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Febri saat menjadi saksi di persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Awalnya, Hakim Anggota, Fahzal Hendri mempertanyakan alasan Febri mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SYL, mantan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ketika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kenapa saudara berpikir mengundurkan diri, apa sebabnya? Karena ada cekalan tadi? Bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara pernah mengabdi di KPK loh pak," tanya Hakim Fahzal.
Febri pernah dicegah oleh KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak November 2023 lalu hingga April 2024.
"Apakah karena itu, karena dulunya saudara di KPK, kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK, kemudian saudara malah berseberangan dengan KPK," tanya Hakim Fahzal.
"Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di samping cekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?" sambungnya.
Febri membantah jika disebut dirinya berseberangan dengan KPK setelah dirinya mengundurkan diri dari pegawai KPK.
"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.
Febri lantas menjelaskan bahwa dirinya menghormati dan menghargai kerja-kerja KPK pada saat itu. Namun di sisi lain, dirinya juga punya tugas sebagai advokat.
"Tapi ada perkembangan situasi yang kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien," kata Febri.
"Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," pungkas Febri.